Minggu, 03 Mei 2009

Hukum Parfum Beralkohol

Salam buat pecinta syariat islam. kali ini saya akan berbagi tentang hukum memakai parfum beralkohol. pasti udah ada yang denger kan ? di blog ini saya nggak akan tuturkan banyak tentang khilafiyyah para ulama' serta argumentasinya karena nggak akan muat, soalnya banyak banget.
sebagai warga negara indonesia kita harus bersyukur karena masalah keagamaan kita sudah ada yang memperhatikan MUI contohnya. Tapi boleh dong kalau saya ikutan berbagi.
hukum alkohol jadi simpang siur karena nama alkohol tu sangat melekat banget sama yang namanya miras..... ya illatnya sih karena benda itu memabukkan, karena alkohol itu benda cair maka di hukumi najis, masalahnya berujung ke parfum yang sekarang memanfaatkan alkohol sebagai zat pengawet atau lainya.
Terus gimana hukumnya ? setelah menelaah beberapa pendapat ulama' dan mengikuti rumusan beberapa forum fiqih alkohol yang di campurkan dalam parfum itu di hukumi ngga' apa 2. maksudnnya najisnya di Ma'fuw alias bisa di toleransi karena penggunaan alkohol disini bersifat sebagai zai tambahan saja. Tapi kalu ada yang ngotot tetep najis ya kita jangan tersinggung, kita hargai pendapat kawan kita, malah kalau kita bisa menjauhi parfum yang beralkohol kita akan tambah slamet, pahala juga tu soalnya Khuruj (keluar) dari khilaf kan sunnat ya kan ? emang begitu kan kaidah Fiqihnya ( Al khuruj 'anil khilaf sunnatun).
soalnya gini juga, dengan alasan alkohol yang memabukkan terus mengakibatkan di hukumi najis banyak ulam' lho yang kurang sependapat contohnya Mbah Sahal Mahfudz kata beliau bensin juga memabukkan apa itu juga najis ? selain itu alkohol juga berperan penting dalam ilmu kedokteran jadi banyak manfaatnya sehingga hukum najis di zaman sekarang masih dalam pertimbangan.
gi mana uraianya, mahamin ngga'. kalu pingin jelas bisa di lihat lagi di "ahkamul Fuqoha' " atau kitabnya langsung "fiqih ala madzhabil arba'ah" punya kitabnya kan.
jadi bagi yang udah sering pakai parfum beralkohol jangan sedih dan bimbang tentang ibadah2nya yang selam ini memakai pakian yang beralkohol. Kita mantabkan hati kita niatkan hati kita untuk mengikuti sunnah nabi dan jejak ulama'.
Wassalam